1.) subbag renmin urren
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Roops.Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, Evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung-jawaban keuangan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan Dalam melaksanakan tugas nya Subbagrenmin di bantu beberapa satker seperti Urren : a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker
2.) Subbag Renmin Ur Mintu
Urmintu memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola administrasi personel, logistik, serta administrasi dan ketatausahaan. Berikut adalah rincian tugasnya:
a. Administrasi Personel: Pengelolaan Data dan Dokumen: Mencatat, memperbarui, dan memelihara data pribadi dan profesional personel, serta mengelola dokumen penting seperti kontrak kerja dan catatan absensi. Kesejahteraan dan Pengembangan: Mengatur cuti, absensi, pelatihan, dan pengembangan karyawan, serta menangani kompensasi dan tunjangan.
b. Administrasi Logistik: Pengadaan dan Pemeliharaan: Mengelola pengadaan barang, pemeliharaan, dan penyimpanan perlengkapan, serta memastikan barang tersedia dan dalam kondisi baik. Pengelolaan Inventaris: Mencatat dan mengendalikan inventaris, serta mengatur distribusi barang ke berbagai departemen.
c. Administrasi dan Ketatausahaan: Pengelolaan Dokumen: Menyusun, menyimpan, dan mengelola dokumen resmi, serta menangani korespondensi. Dukungan Administratif:
Mengatur jadwal, pertemuan, dan acara, serta menyusun laporan dan notulen rapat. Secara keseluruhan, Urmintu berperan dalam memastikan kelancaran operasional dengan mengelola administrasi personel dan logistik serta berbagai aktivitas administratif lainnya.
3.) Subbag Renmin Ur Keu
Urkeu (Unit Keuangan) bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan keuangan di organisasi. Tugas utama Urkeu mencakup:
a. Pengelolaan Anggaran dan Pembiayaan: Perencanaan Anggaran: Menyusun dan mengawasi anggaran tahunan organisasi. Pengelolaan Dana: Mengelola pengajuan dan alokasi dana untuk proyek dan kegiatan.
b. Pengendalian dan Akuntansi: Pengendalian Keuangan: Memastikan transaksi keuangan dicatat dengan benar dan melakukan audit internal. Akuntansi: Mencatat transaksi, menyusun laporan keuangan, dan memastikan akurasi pembukuan.
c. Pelayanan dan Dukungan Keuangan: Pelayanan Internal dan Eksternal: Memberikan dukungan dan konsultasi keuangan, serta berinteraksi dengan pihak ketiga seperti auditor dan lembaga keuangan. Pengelolaan Aset dan Liabilitas: Mengelola aset tetap dan kewajiban finansial organisasi.
d. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan: Laporan Berkala: Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan serta mengelola dokumentasi keuangan.
e. Kepatuhan dan Regulasi: Memastikan Kepatuhan: Menjaga agar semua kegiatan keuangan mematuhi peraturan dan standar akuntansi yang berlaku. Secara keseluruhan, Urkeu memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, mendukung keputusan manajerial, dan mematuhi regulasi keuangan.
4.) Bag Binops Subbag renminops
Subbagrenminops memiliki peran yang sangat penting dalam merancang dan merumuskan kebijakan serta strategi operasional di bidang kepolisian. Tugas-tugas utama dari Subbagrenminops mencakup, Menyiapkan dan Merumuskan Kebijakan dan Rencana Strategis:
a. Kebijakan Pimpinan: Menyusun kebijakan yang dirumuskan oleh pimpinan, serta memastikan kebijakan tersebut relevan dan efektif dalam konteks operasi kepolisian.
b. Rencana Strategis: Mengembangkan rencana strategis untuk bidang operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, dengan mempertimbangkan tujuan jangka panjang dan kebutuhan operasional.
c. Melaksanakan Pengkajian Strategi Analisis Lingkungan Strategis: Mengkaji dan menganalisis faktor-faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi lingkungan strategis kepolisian, termasuk perkembangan terbaru, ancaman, dan peluang.
d. Evaluasi Strategi: Menilai efektivitas strategi yang diterapkan dan merekomendasikan penyesuaian atau perubahan untuk meningkatkan kinerja dan hasil operasi kepolisian. Menyiapkan, Merumuskan, dan Merencanakan Operasi
e. Kepolisian Perencanaan Operasi: Mengembangkan rencana dan strategi operasional untuk pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu. Ini mencakup penyusunan rencana tindakan, alokasi sumber daya, dan penetapan prioritas.
f. Koordinasi dan Administrasi: Mengelola administrasi terkait dengan operasi kepolisian, termasuk koordinasi antarunit, penyusunan dokumen, dan pemantauan pelaksanaan kegiatan untuk memastikan bahwa semua aspek operasi berjalan dengan lancar. Dengan demikian, Subbagrenminops bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan strategis, melakukan pengkajian lingkungan strategis, serta merencanakan dan mengelola operasi kepolisian agar dapat berjalan efektif dan terintegrasi.
Berikut adalah visi dan misi Biro Operasi Polda Jatim :
“Biro Operasi bertekad untuk menjadi unsur pembantu pimpinan/pelaksana staf yang profesional sebagai pelayan kepada masyarakat dan satwil jajaran Polda Jatim dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional, koordinasi dan kerjasama dalam rangka kegiatan operasi Kepolisian”.
a. Menyiapkan / merumuskan kebijakan Kapolda dan rencana-rencana strategi bidang operasional.
b. Menyelenggarakan manajemen Operasi Kepolisian Terpusat, Operasi Kepolisian Kewilayahan kendali Pusat, dan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan termasuk tindakan kontinjensi.
c. Menyelenggarakan manajemen pelatihan Satuan dan pelatihan Pra Operasi termasuk kerjasama pelatihan dalam rangka pelaksanaan operasi Kepolisian.
d. Melaksanakan Pulahjianta sebagai bahan pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan.
e. Melayani terhadap masyarakat dengan sikap simpatik, humanis dalam merespon semua laporan/pengaduan yang disampaikan serta tidak diskriminatif.
f. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan operasi Kepolisian.
g. Melaksanakan administrasi dan ketatausahaan serta urusan dalam termasuk pelayanan keuangan di lingkungan Biro Operasi.
h. Melaksanakan koordinasi lintas fungsi dengan fungsi yang dikedepankan maupun dengan instansi terkait dalam pelaksanaan operasi Kepolisian.
i. Melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi serta pengawasan dan mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama yang dijalin antara Polda dan mitranya serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.